Rencana buat kost, pemilik tanah malah rusak benda cagar budaya

Benda Cagar Budaya (BCB) berupa benteng bekas reruntuhan Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dirusak. Perusakan ini terjadi lantaran orang yang diduga pemilik tanah dalam benteng menjual lahannya. Kemudian oleh pembeli lahan tersebut akan dibangun dijadikan kos kosan.

Update: 2022-04-23 09:24 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Benda Cagar Budaya (BCB) berupa benteng bekas reruntuhan Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dirusak. Perusakan ini terjadi lantaran orang yang diduga pemilik tanah dalam benteng menjual lahannya. Kemudian oleh pembeli lahan tersebut akan dibangun dijadikan kos kosan. Pembeli ini turut membongkar benteng selebar 5 - 6 meter, padahal ada akses tak jauh dari tembok yang dibongkar.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Siti Laela mengatakan, benteng Kartasura sudah masuk objek diduga cagar budaya (ODCB) dalam kawasan Cagar Budaya bekas Keraton Kartasura. Saat ini statusnya dalam kajian tim ahli cagar budaya Kabupaten Sukoharjo.

"Perlakuananya sudah benda cagar budaya," kata Laela, saat inspeksi ke lokasi perusakan, Jumat (22/4).

Perusakan berupa pembongkaran benteng, lanjut dia, cukup mengagetkan. Mengingat saat ini tim sudah pada tahap akhir kajian BCB. Tinggal beberapa proses untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh bupati. SK ini menjadi legalitas objek adalah BCB yang dilindungi. Sebab, pengelolaan Kawasan Reruntuhan Keraton Kartasura ini memang baru saja dialihkan kepada Pemkab Sukoharjo dari Keraton Kasunanan Surakarta.

Menyikapi kondisi ini, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan pemeritah daerah. "Ada ketetapan hukum yang mengikat apabila terindikasi secara sengaja melakukan perusakan benda bersejarah yang dilindungi," terangnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.

Laela menambahkan, dinas selalu memeberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Apabila ada BCB atau ODCB dalam kajian dan penelitian dilingkungannya, harus sama sama menjaga, melestarikan dan melindungi. Tidak diperbolehkan merusak atau merubah bentuk dari objek. Dikhawatirkan aktifitas warga sekitar dapat melanggar Pasat  31 ayat 5 UU Cagar Budaya.

Sementara, Camat Kartasura Joko Miranto menambahkan, pemerintah kecamatan menerima laporan soal pembongkaran Benteng Kartasura. Laporan kasus ini sudah sampai ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak kepolisian. Saat ini Sudah dalam penanganan pihak pihak terkait.

"Kabarnya tanah milik Linawati dan dijual ke Burhan. Rencananya akan dijadikan kos kosan oleh pemilik baru," tutupnya. 

Tags:    

Similar News